Serang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan dukungan penuh terhadap suksesnya penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia. Termasuk di Lingkungan Kemenkumham Banten yang melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten.
“tujuan koordinasi kali ini untuk mengetahui dan mengurangi kesalahan yg kemungkinan akan terjadi nanti, kami sudah mengorganisir dan sudah menyarankan ke Lapas/Rutan untuk selalu berkoordinasi dengan KPU Kab/Kota untuk mengumpulkan data data pemilih yg terdapat didalam Lapas/Rutan,” ujar Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Selasa (31/01/2023).
Dengan koordinasi ini disampaikan terkait dengan permohonan dukungan serta untuk memfasilitasi pemilu pada Lapas/Rutan di Provinsi Banten.
“Kami terus mempersiapkan apa saja yg dibutuhkan sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar serta dapat meminimalisir kendala kendala yg mungkin terjadi. Yang perlu kita ingat , narapidana memiliki hak suara yang sama dengan masyarakat umum,” lanjutnya.
Menanggapi, Komisioner KPU menyampaikan bahwa saat ini terdapat kebijakan baru KPU tentang pemilih di TPS Lokasi Khusus dengan dasar hukum yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih. Alasannya dibentuknya Pemerintahan tersebut, karena terdapat warga negara yg tidak bisa memilih di TPS asal pemilihnya.
"intinya kebijakan ini untuk mewadahi hak pilih seseorang, yang sebetulnya sudah terdaftar di TPS asal pemilihnya tetapi tidak bisa memilih di TPS asal pemilih tersebut karena pemilih tersebut berada di dalam Lapas/Rutan,” ujarnya
Turut hadir Kepala Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi Dan Kerjasama, Adang Ruswandi, Kepala Lapas Kelas IIA Serang dan Kepala Rutan Kelas IIB Serang beserta jajaran, dan Perwakilan dari KPU Provinsi Banten (Humas Kemenkumham Banten)