Serang – Guna mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berintegritas, professional dan akuntabel, diperlukan kode etik yang mengaturnya. Kode etik dan kode perilaku ini merupakan pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kegiatan sehari-hari.
Kantor Wilayah Kemenkumham Banten memberikan sosialisasi terkait dengan kode etik dan kode perilaku ini kepada seluruh Jajaran Kemenkumham Banten secara daring melalui aplikasi zoom meeting, Senin (18/09/2023).
“Kode Etik merupakan Pedoman tertulis yang dikeluarkan suatu organisasi untuk pegawai dan manajemen dalam rangka menolong mereka berperilaku sesuai dengan nilainilai dan standar etika organisasi. Sedangkan Kode Perilaku merupakan Pedoman yang mengatur secara spesifik terkait perilaku yang dapat diterima maupun yang dilarang,” ujar Kepala Subbagian Kepegawaian, TU, RT, Wasis Teguh Sambodo dalam pemaparannya.
Bagi pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pedoman Kode Etik dan Kode Perilaku diatur dalam Permenkumham Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kemenkumham.
Disampaikan Wasis, Tak hanya kode etik dan kode perilaku, Aparatur Sipil Negara juga memiliki core value yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia pada 27 Juli 2021 yang disebut “Berakhlak”.
Berakhlak adalah Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. (Humas Kemenkumham Banten)