Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten memberikan Bimbingan Teknis terkait penggunaan Aplikasi Persuratan Srikandi.
Aplikasi Persuaratan Srikandi sendiri merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Bimbingan teknis penggunaan Aplikasi Srikandi ini akan kita laksanaka selama dua hari, mulai hari ini untuk UPT se-Serang Raya dan esok hari untuk UPT se-Tangerang Raya,” Ujar Kepala Bagian Umum Irwan Rahmat Gumilar saat membuka kegiatan, Senin (18/09/2023).
Irwan menyatakan berharap kegiatan ini akan memberikan dampak terhadap budaya dari kinerja sebagai asn terkait tata kelola administrasi pemerintahan dan pengelolaan arsip bisa lebih baik lagi.
Lebih lanjut dilakukan pemaparan dan praktek langsung penggunaan aplikasi srikandi oleh tim kearsipan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten kepada peserta (Humas Kemenkumham Banten)