Kab. Lebak - Imigrasi yang berada dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berperan sebagai penjaga pintu gerbang negara. Juga mengemban tugas dan fungsi yaitu bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Dalam upaya melaksanakan amanat yang telah tertuang dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2011, sebagaimana tugas dan fungsi Keimigrasian, pada hari Rabu (24/8/2022), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang membawahi Divisi Keimigrasian melakukan pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada 3 (tiga) perusahaan di wilayah Kabupaten Lebak.
PT. Seijin Lestari Furnitur, PT. Duckil Tekstil Indonesia dan PT. Global Marketing Teknologi kali ini.
PT. Seijin Lestari Furnitur memiliki karyawan WNI sebanyak 400 orang yang bergerak di bidang produksi pintu panel dengan penjualan 80% eksport ke Korea dan Timur Tengah. Terdapat 5 (lima) WNA Asal Korea Selatan sebagai Quality Control Advisor, Mecanical Engineer, Marketing Advisor, kelima WNA tersebut berada di lokasi pabrik dan bertempat tinggal di Mess Lingkungan Sekitar Pabrik.
Sedangkan PT. Duckil Tekstil Indonesia, Perusahaan tersebut bergerak dalam pembuatam tali sepatu untuk mensupplai produk adidas, terdapat 4 (Empat) WNA asal Korea Selatan dengan jabatan sebagai Direktur, Product Manager, Quality Control Manager, Victory Manager, status dari perusahaan tersebut adalah (PMA) Penanaman modal asing.
Selanjutnya, PT. Global Marketing Teknologi adalah perusahaan subcon produksi produk upper dan unsole sepatu untuk perusahaan PT. Parkland World Indonesia dan memiliki 2 (Dua) orang tenaga Asing asal Korea Selatan dengan keterangan 1 prang Dengan (ITAP) Ijin Tinggal Tetap sebagai Komisaris dan 1 orang dengan (ITAS) Ijin tinggal terbatas sebagai Direktur PT. Global Marketing Teknologi serta 400 orang WNI Tenaga Lokal sebagai karyawan produksi.
Dalam melaksanakan pengawasan, Kepala Sub Bidang Intelijen selaku Ketua Tim Pengawasan, Arfa Yudha Indriawan mensosilisasikan peraturan terkait keimigrasian, salah satunya tentang pengurusan izin orang asing yang lebih baik langsung pengurusanya melalui HRD perusahaan sebagai penjamin WNA tersebut dari pada melalui perantara agency pengurusan, karena informasi yg disampaikan dari Petugas Kantor Imigrasi bisa langsung dan lebih jelas tentang aturan aturan sebagai penanggung jawab atau sponsor dan resiko apabila terdapat pelanggaran atau kesalahan administrasi.
Selain itu, Arfa menerangkan rencana kedepan yang masih dalam tahap penyusunan aturan tentang pembentukan konsultan imigrasi supaya bisa lebih bertanggung jawab dan berbadan hukum ketika ada pelanggaran dan menyampaikan tentang fungsi tanggung jawab pelaporan keimigrasian ketika ada tamu Orang Asing yang berkunjung dan menginap di mess atau lingkungan perusahaan kecuali di hotel karena akan dilaporkan melalui pelaporan dan pendataan pihak hotel.
Berdasarkan keterangan Arfa bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara detail dan sesuai SOP, tetapi tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Ya, Kami sudah melakukan pengecekan dengan detail dan sesuai SOP, tetapi kami tidak ditemukan pelanggaran pada 3 (tiga) perusahaan di wilayah Kabupaten Lebak”, ungkap Arfa. (Humas Kanwil Banten)