Jakarta - Dipimpin oleh Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Tangerang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui perancang peraturan perundang-undangan turut terlibat dalam Rapat Pembahasan Pansus Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Pengelolaan Sampah yang diselenggarakan di Ruang Rapat Hotel Royal Palm Cengkareng Jakarta, Rabu (24/08/2022).
Kepala Dinas LHK menjelaskan bahwa latar belakang penyusunan Raperda tentang pengelolaan sampah ini adanya penerapan teknologi pengelolaan sampah di Jatiwaringin dan adanya pengangkutan sampah yang dilakukan oleh pihak swasta.
Memberikan tanggapannya, perancang peraturan perundang-undangan menyebut bahwa perijinan dalam pengelolaan sampah harus menyesuaikan dengan perijinan berusaha berbasis resiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.
Sedangkan turut disampaikan bahwa terkait dengan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS) harus diperjelas apakah hanya untuk membiayai pengelolaan sampah diluar biaya pemilahan, pengangkutan, pemrosesan akhir ataukah untuk membiayai seluruh proses pengelolaan sampah selain itu retribusi pelayanan sampah kedepannya harus disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang termasuk golongan retribusi pelayanan kebersihan.
Turut hadir dalam rapat Ketua Pansus, Anggota Pansus II, Kepala Dinas LHK, Sekdis LHK dan Jajaran, Bappeda, Camat Mauk, BPKAD, DPPP, Tim konsultan Sucofindo, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang, dan Perancang Peraturan Perundang Undangan Kanwil Kemenkumham Banten. (Humas Kumham Banten)