PIMPIN APEL PAGI KADIV YANKUM : “SEBAGAI SEORANG ASN WAJIB MENJAGA INTEGRITAS”

PIMPIN APEL PAGI KADIV YANKUM : “SEBAGAI SEORANG ASN WAJIB MENJAGA INTEGRITAS”

 

SERANG – Integritas harus menjadi ruh dalam bekerja, bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga integritas sudah menjadi sebuah kewajiban dalam bekerja, dimana moralitas, mentalitas, dedikasi, disiplin dan kejujuran adalah bagian dari integritas yang harus selalu kita pegang teguh dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala

BAHAS UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI PROVINSI BANTEN, KUMHAM BANTEN IKUTI RAKOR KOMINDA

BAHAS UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI PROVINSI BANTEN, KUMHAM BANTEN IKUTI RAKOR KOMINDA

Serang – Mewakili Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Toto Suryanto dan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Mas Bayu Budiono hadir dalam Rapat Koordinasi Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) yang digelar di Rumah Makan Sari Kuring Indah Kota Serang, Rabu (23/06).

Rapat turut

KUNJUNGAN STUDI TIRU LAPAS PEREMPUAN BENGKULU DI LAPAS PEREMPUAN TANGERANG

KUNJUNGAN STUDI TIRU LAPAS PEREMPUAN BENGKULU DI LAPAS PEREMPUAN TANGERANG

Tangerang – Hari ini (23/06), Lapas Kelas IIA Tangerang mendapatkan kunjungan dari Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) pada Lapas Kelas IIB Bengkulu dalam rangka Implementasi Lapas Produktif pada UPT Pilot Project, dimana salah satu UPT tersebut adalah Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu menjadi Lapas Produktif.

Kedatangan Tim yang dipimpin oleh

SECARA VIRTUAL, KANWIL KUMHAM BANTEN IKUTI FGD PENGUMPULAN DATA LAPANGAN BALITBANG HUKUM DAN HAM

SECARA VIRTUAL, KANWIL KUMHAM BANTEN IKUTI FGD  PENGUMPULAN DATA LAPANGAN BALITBANG HUKUM DAN HAM

Serang- Guna mendapatkan gambaran yang ilmiah dan actual tentang pengalokasian anggaran Balitbang Hukum dan HAM yang inline di Kantor Wilayah Kemenkumham, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mengikuti kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang dilakukan secara virtual, Rabu 23 Juni 2021.

FGD ini dilaksanakan dalam rangka pengumpulan data lapangan

KAKANWIL DORONG NOTARIS CEGAH DAN BERANTAS TPPU MELALUI PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA

KAKANWIL DORONG NOTARIS CEGAH DAN BERANTAS TPPU MELALUI PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA

SERANG - “Sebagai salah satu Pihak Pelapor, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dengan memuat informasi mengenai identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa, dan pemantauan transaksi pengguna jasa”.

Pemaparan

Search Mobile