Penjelasan Umum
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Prosedur dan Persyaratan
Prosedur dan Persyaratan:
Syarat:
1. Etiket/Label Merek
2. Tanda Tangan Pemohon
3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)
Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
- Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
- Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'
- Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum'
- Pilih 'Secara Elektronik (Online)'
- Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
- Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Buat Akun
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
- Pilih ‘Permohonan Online’
- Langkah 1 : Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
- Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
- Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
- Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas
- Langkah 5 : masukkan Data Merek
- Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
- Langkah 7 : klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
- Langkah 8 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
- Langkah 9 : Cetak Draft Tanda Terima
- Klik ‘Selesai’
Biaya:
Umum :Rp.1.800.000/kelas
UMK : Rp.500.000/kelas
