SERANG - “Sebagai salah satu Pihak Pelapor, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dengan memuat informasi mengenai identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa, dan pemantauan transaksi pengguna jasa”.
Pemaparan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM BAnten, Agus Toyib dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi MPW dan MPD tentang Pengawasan kepada Notaris atas Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa di Atria Hotel Serpong, Rabu (23/06).
Kata Agus Toyib, selain turut berkontribusi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan mengetahui latar belakang dan identitas serta memantau transaksi yang dilakukan pengguna jasa, akan turut memberikan nilai tambah bagi Pihak Pelapor dalam hal ini adalah Notaris, terutama dalam membina hubungan baik dengan pengguna jasa yang bermanfaat dari aspek bisnisnya.
Agus Toyib juga menyampaikan bahwa moralitas dan integritas adalah 2 hal utama yang harus dijunjung dalam menerapkan Prinsip tersebut. “Sama seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, kegiatan para Notaris yang bergerak di bidang pelayanan Hukum mewajibkan Notaris untuk menjaga moralitas dan integritas. Para Notaris diwajibkan untuk melaporkan kegiatannya secara benar dan mengenali pengguna jasa mereka dengan sebaik-baiknya untuk meminimalisir timbulnya potensi masalah di kemudian hari”, ujar Agus Toyib.
“Jalankan tugas sesuai ketentuan dan penuh kehatian-hatian, sehingga potensi timbulnya masalah yang terjadi akibat ketidakhati-hatian dapat terminimalisir. Kita semua punya tanggung jawab untuk membawa produk hukum menjadi berkualitas dan sesuai ketentuan sehingga akan menimbulkan rasa aman dan kepercayaan bagi para pengguna jasa”, ujarnya. (Humas Kanwil Banten)