SERANG - “Sebagai salah satu Pihak Pelapor, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dengan memuat informasi mengenai identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa, dan pemantauan transaksi pengguna jasa”.
Pemaparan