TANGERANG - Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Ahmad Firmansyah dan TIMPORA Kota Tangerang Selatan berkolaborasi dalam Operasi Gabungan yang digelar, Selasa (22/06).
Dimulai pada pukul 09.00 WIB, Tim berkumpul di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang untuk menerima arahan dari Kepala Divisi Keimigrasian sekaligus menentukan lokasi operasi gabungan sesuai masukan dari anggota Tim Pora Kota Tangerang Selatan. Namun, sebelum memasuki ruang acara, terlebih dahulu seluruh peserta yang hadir diharuskan untuk melakukan Test Rapid Antibodi dan Swab Antigen untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Dibagi menjadi 2 (dua) Tim, Tim 1 dan Tim 2 bergerak menuju PT. Indah Kiat Pulp and Paper Tangerang Mill yang berlokasi di Jalan Raya Serpong Km. 8 Pakulonan, Serpong Utara dan Gallery Smartfren BSD yang berlokasi di Jalan Pahlawan Seribu, CBD BSD Lot 12.A Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Meski tidak ditemukan pelanggaran di 2 (dua) lokasi Operasi Gabungan tersebut, Timpora tetap menyampaikan beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh sponsor terkait keberadaan Orang Asing. Tim Pora juga menyampaikan agar melakukan Pelaporan Orang Asing ke Kanim Kelas I Non TPI Tangerang melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) ataupun secara langsung. (Humas Kanwil Banten)