SATUKAN PEMAHAMAN, KUMHAM BANTEN GELAR RAKOR MPW DAN MPD TENTANG PENGAWASAN KEPADA NOTARIS ATAS PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA

aa

KABUPATEN TANGERANG – Lahirnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris, mewajibkan Notaris untuk menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa, di mana prinsip tersebut paling sedikit melakukan Identifikasi Pengguna Jasa, Verifikasi Pengguna Jasa, dan Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.

Untuk memberikan pemahaman yang sama dari Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) oleh Notaris di Wilayah Banten atas implementasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Rapat Koordinasi MPW dan MPD tentang Pengawasan kepada Notaris atas Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, bertempat di Atria Hotel Serpong, Rabu (23/06).

“Selain untuk memberikan pemahaman yang sama dari Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) oleh Notaris di Wilayah Banten, kegiatan ini juga diharapkan mampu menginventarisir permasalahan dan kendala yang dihadapi Notaris dalam implementasi PMPJ serta terumusnya solusi dan tindak lanjutnya dalam rangka pengawasan terkait penerapan PMPJ oleh Notaris di Wilayah Banten guna menghindari praktik pencucian uang”, ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten, Andi Taletting Langi.

“Kegiatan Rapat Koordinasi diikuti oleh sebanyak 50 (lima puluh) orang peserta yang terdiri dari para Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Banten, para Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris kabupaten/ kota se-Provinsi Banten, juga para Pengurus Wilayah Banten Ikatan Notaris Indonesia”, lanjut Andi.

Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib secara daring melalui Aplikasi Zoom.
Hadir sebagai Narasumber dalam Rapat Koordinasi ini antara lain Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Winanto Wiryomartani dan Analis Transaksi Keuangan Bidang Hukum dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ferti Srikandi Sumanthi. (Humas Kanwil Banten)

3c0ed125 75a7 416a 90ea d926abfc695aee5820b1 4f34 4248 aca9 375b0ea20dbeee5820b1 4f34 4248 aca9 375b0ea20dbeee5820b1 4f34 4248 aca9 375b0ea20dbe06c6b95f 291e 4069 89ca dc5a3ad92dff


Cetak   E-mail