Serang - Supervisi pagu anggaran merupakan bagian dari proses perencanaan dan penganggaran yang dilakukan dengan melakukan verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran.
Tujuan diadakannya supervisi pagu anggaran adalah memastikan kelengkapan dan kebenaran usulan pagu anggaran yang disusun sehingga menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran yang berkualitas.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Rencana Penarikan Dana (Disbursement Plan), Procurement Plan dan Kalender Kerja Pagu Anggaran TA. 2023 pada satuan kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Tahun 2022 dalam rangka tindak lanjut dari Supervisi Pagu Anggaran TA. 2023 pada Tanggal 2 September 2022.
Dihari pertama kegiatan ini diselenggarakan berpusat di Lapas Terbuka Ciangir dan diikuti 10 Satuan Kerja di wilayah Tangerang Raya. Dan selanjutnya, pada Jumat (16/9/2022), kegiatan diikuti oleh 9 Satuan Kerja di wilayah Serang Raya dan bertempat di Kanwil Kemenkumham Banten.
“Kantor Wilayah, melalui Divisi Administrasi harus berperan aktif melakukan koordinasi dengan satuan kerja dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran, mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan pagu alokasi anggaran serta melakukan verifikasi sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah penganggaran,” ungkap Sri Yusfini Yusuf, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Banten saat membuka kegiatan.
Kegiatan supervisi pagu anggaran, yang dirangkaikan dengan Penyusunan Disbursement Plan, Procurement Plan dan Kalender Kerja Tahun Anggaran 2023 termasuk bagian dari proses perencanaan dan penganggaran yang bertujuan agar pelaksanaan dan penyerapan anggaran belanja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia TA. 2023 dapat dilakukan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan sesuai dengan peraturan berlaku.
Didampingi Kepala Bagian Program dan Humas (Agus Suryana) dan Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan (Esy Saidah Syam) juga menyampaikan terkait penyusunan Rencana Penarikan Dana yang harus selaras dengan Kalender Kerja dan Time Table pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan merujuk kepada Surat Sekjen Nomor SEK-PR.01.04-79. Penyusunan ini dengan dasar asumsi rata - rata penyerapan anggaran per triwulan I yakni minimal sebesar 18.30%, Triwulan II sebesar 45%, Triwulan III sebesar 75%, dan Triwulan IV sebesar 100%.
Berkaitan dengan rencana pengadaan barang dan jasa, satuan kerja diminta untuk menyusun pengadaan barjas Tahun 2023 baik belanja operasional,non operasional maupun belanja modal terkait hal tersebut diminta pula satker untuk mulai menyusun kebutuhan baik sarana maupun prasarana internal 5 tahun ke depan yang dituangkan ke dalam matriks kebutuhan sarpras. Hal ini sebagai dasar dalam Penyusunan Roadmap RKBMN 5 tahun kedepan. (Humas Kemenkumham Banten)