Cilegon - Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan Orang Asing di Wilayah Kota Cilegon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), Kamis (15/09) bertempat Hotel Royale Krakatau Cilegon.
Hadir pada kesempatan tersebut, jajaran Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Perwakilan Kanim Kelas II TPI Cilegon serta Perwakilan dari Instansi terkait diantaranya: Lanal Cilegon, Beacukai, Polres Cilegon, Syah Bandar Merak, Satpol PP Cilegon, BNNP Kota Cilegon, Kodim Cilegon, Disdukcapil Cilegon, Kejaksaan Cilegon, Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Kesbangpol Cilegon.
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon yang diwakili oleh Kepala Seksi Intejelen dan Penindakan Keimigrasian, saat membuka secara resmi kegiatan menyampaikan tujuan Timpora diantaranya pencegahan terhadap orang asing yang melakukan penyimpang-penyimpangan seperti penyalahgunaan ijin tinggal, penyalahgunaan narkoba, dan melakukan tindakan Kriminal serta Berkoordinasi dengan Instansi terkait agar dapat mengambil peran pengawasan orang asing di Wilayah Cilegon.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Banten (Arfa Yudha), salah satu diantaranya terkait Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi No. IMI. 0549.GR.01.01 tentang kemudahan kemudahan pemberian ijin kepada orang asing dalam rangka pemulihan ekonomi nasional seperti pemberian ijin tinggal sebagai penarik investor asing yang menguntungkan bagi Indonesia.
Adapula, penyampaian diskusi oleh Komandan Lanal Letkol Laut Dedi Komarudin diantaranya kondisi geografis wilayah Cilegon-Merak dan padatnya lalu lintas kapal asing serta banyaknya pelabuhan kecil dan jeti yang masuk kategori rutin padat keluar masuknya kapal.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan penyampaian masukan serta evaluasi dari masing masing Instansi diantaranya Perwakilan dari Kesbangpol dan Perwakilan dari Kejaksaan Cilegon yang meminta contoh atau format dari Imigrasi untuk pemberian tindakan dan pemeriksaan berkas jika ada orang asing serta data jumlah orang asing di wilayahnya.
Melalui Rapat Koordinasi Tim Pora ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi Instansi terkait untuk saling bertukar informasi dan menyampaikan setiap permasalahan yang dihadapi dalam hal pengawasan orang asing. (Humas Kemenkumham Banten)