Serang – Pengemasan sebuah konten dalam menyajikan informasi kepada masyarakat menjadi hal yang penting.
Menyadari hal tersebut, Kemenkumham Banten terus berusaha untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi jajarannya dalam mempublikasikan informasi. Peningkatan kapasitas ini dilakukan melalui Workshop Keprotokolan dan Kehumasan, Rabu (01/11/2023).
“Dalam membuat konten harus mengutamakan kepentingan publik dan institusi menskipun harus diutamakan atau dikedepankan kepentingan untuk publik,” ujar Yoseph dalam pemaparan materinya.
Lebih lanjut ia menyebut bahwa masyarakat merupakan konsumen dari konten informasi yang dibuat oleh humas pemerintah, untuk itulah harus menempatkan kepentingan masyarakat.
Ia pun menjelaskan bahwa dalam membuat suatu konten dapat dilalui dengan 6 (enam) tahapan, yaitu : membuat ide, membentuk angle, membuat storyboard, melengkapi bahan, memvisualisasikan, serta melakukan penyuntingan.
“Mengemas informasi dalam upaya agar mudah dipahami oleh masyarakat, oleh karenanya jangan menggunakan singkatan-singkatan yang tidak diketahui oleh masyarakat,” jelasnya.
Yoseph juga membagi konten yang layak tayang dalam empat kuadran yaitu penting dan menarik, penting tidak menarik, tidak penting namun menarik, serta tidak penting dan tidak menarik (Humas Kemenkumham Banten)