Pandeglang – Kekayaan Intelektual Komunal adalah Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok atau dimiliki bersama-sama oleh masyarakat, bukan individual.
Kekayaan Intelektual Komunal memiliki nilai ekonomi yang dapat “dijual” sebagai branding positif, serta dapat diwariskan kepada generasi penerus.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Banten Agus Salim menyebut bahwa Kekayaan Intelektual Komunal ini dapat menjadi aset yang bernilai tinggi dan berharga bagi Indonesia, dan daerah Banten khususnya.
“Kekayaan Intelektual Komunal ini penting untuk dilindungi karena memiliki nilai ekonomi, dapat “dijual” sebagai branding positif, serta dapat diwariskan kepada generasi penerus,” ujarnya.
Ia tak ingin masyarakat dan pemerintah daerah yang telah gencar mempromosikan berbagai KIK namun kemudian malah diaku-aku oleh Negara lain karena tidak dilakukan pelindungan.
Contoh Kekayaan Intelektual Komunal seperti Seba Baduy, Tenun Baduy, Debus, Rampak Bedug, Jojorong, Rabeg, Sate Bebek Cibeber hingga Sate Bandeng.
Untuk itulah, Kemenkumham Banten memberikan edukasi dan pemahaman kepada 100 orang peserta dengan mengundang narasumber Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII yang memberikan materi Pemajuan Kebudayaan serta Analis Kekayaan Intelektual Kemenkumham Banten Sofyan yang memberikan materi merek kolektif. (Humas Kemenkumham Banten)