Serang – Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menggelar Focus Group Dissussion mengenai Analisa Strategi Implementasi Kebijakan, Selasa (16/07/2024).
Pembahasan dilakukan terhadap Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta.
Kepala Bidang HAM Haryanto dalam sambutannya menyebut bahwa evaluasi dilakukan melacak keberhasilan kebijakan dalam mencapai tujuan dengan melakukan penilaian sistematis terhadap desain, implementasi, dan hasil kebijakan public.
“Melalui evaluasi terhadap kebijakan kita bisa mengetahui keberhasilan kebijakan tersebut, nantinya hasil dari evaluasi akan memberikan informasi terkait peforma kebijakan dan sebagai alat pertanggungjawaban pemerintah atas kebijakan yang telah dipilih dan kinerjanya,”tuturnya.
Ia pun menjelaskan dipilihnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta untuk dianalisa karena Kebijakan dalam bentuk regulasi ini sendiri telah hadir sejak tahun 2020.
“Karena telah lahir dan hadir sejak tahun 2020, maka Kantor Wilayah sendiri ingin melihat dan memotret bagaimana implementasi kebijakan ini di wilayah Banten. Khususnya di dunia akademik atau di kampus-kampus yang ada di Banten,” jelasnya.
Dalam diskusi mengundang narasumber akademisi sekaligus inventor Erwin. Disini Erwin memberikan pengetahuan dan membagikan pengalamannya dalam proses pengelolaan, pendaftaran, hingga komersialisasi Paten di dunia akademik.
Hadir sebagai peserta LPPM dan/atau Sentra Kekayaan Intelektual dari beberapa perguruan tinggi di wilayah Serang Raya seperti Untirta, Unsera, Unbaja, Universitas Feletehan, Universitas Primagraha, hingga Poltekkes Aisyiyah Banten (Humas Kemenkumham Banten)