Kabupateng Tangerang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten (Andi Taletting Langi) geruduk kediaman rumah seorang Warga Negara Australia yang berada di Kondominium Amrthapura Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (11/08), ada apa?
Rupanya, kehadiran orang nomor satu di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Banten ini adalah untuk melakukan verifikasi domisili pemohon Pewarganegaraan RI atas nama Choi Victor Seng Hyeok, seorang warga negara Australia.
Ya, berdasarkan permohonan Pasal 8 UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diajukan Choi Victor Seng Hyeok (Australia), kegiatan verifikasi ini menjadi salah satu rangkaian yang perlu dilalui Choi Victor Seng Hyeok untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Tujuannya, Tim harus memastikan bahwa alamat pemohon adalah sesuai dengan yang diajukan.
“Kegiatan verifikasi permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap ada permohononan Kewarganegaraan", ujar Andi Taletting.
Hasilnya, Tim mendapatkan fakta bahwa pemohon telah tinggal di Indonesia selama 19 (sembilan belas) tahun dan telah tinggal di tempat saat ini selama kurang lebih 2 (dua) tahun, dan pemohon memiliki perusahaan yang mayoritas pegawainya adalah warga Indonesia setempat.
Kepada Choi Victor Seng Hyeok, Tim memberikan masukan dan saran agar dirinya menyiapkan diri untuk ke tahapan selanjutnya yaitu wawancara, materi wawancara yaitu seputar wawasan kebangsaan, pengetahuan seputar Indonesia dan lain-lain.
Selain ke kediaman pemohon, Tim juga melakukan pengecekan data ke Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang guna dilakukan pemeriksaan fakta aktual di lapangan untuk membuktikan jika jawaban yang diberikan pemohon pada saat wawancara ini adalah jujur dan tidak ada kebohongan. (Humas Kemenkumham Banten)