Serang – Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergisitas dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di Wilayah Tangerang, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Kota Serang yang dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto yang didampingi oleh Kasubbid Intelijen Keimigrasian Arfa Yudha Indriawan, Kamis (11/08/2022).
Kegiatan turut dihadiri oleh instansi terkait seperti Dinas Kesehatan Kota Serang, BNN Provinsi Banten, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang, Kepolisian Resor Kota Serang, Kejaksaan Negeri Serang, Komando Distrik Militer 0602 Serang, dan dinas terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Ujo Sujoto menyampaikan bahwa keimigrasian berperan sebagai pelayanan masyarakat, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan nasional. Selain itu Ujo turut menyampaikan fungsi Timpora dan koordinasi antar Instansi yang mendukung Imigrasi dalam melakukan pengawasan orang asing.
“Kegiatan ini merupakan suatu upaya yang dilakukan Kantor Imigrasi Serang dalam memberikan wadah kepada masyarakat untuk melaporkan keberadaan orang asing yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum. Pembentukan Timpora ini juga bentuk Kerjasama antar instansi dalam hal pengawasan Orang Asing. Kerjasama yang baik ini diharapkan terus terjalin di kemudian hari guna mengawasi orang asing serta dapat meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Orang Asing di Wilayah Serang,” ujar Ujo Sujoto yang setelahnya memberikan Penyematan secara simbolik anggota Timpora Kota Serang.
Lebih lanjut, Kasubbid Intelijen Keimigrasian Arfa Yudha Indriawan memberikan pemaparannya mengenai keimigrasian yang meliputi Keluar masuk wilayah Indonesia, Fungsi pengawasan orang asing di Indonesia, Kedaulatan dan yuridiksi yang berkorelasi dengan keberadaan dan kegiatan orang asing, Isu terkini terkait kebijakan orang asing di Indonesia, Kondisi orang asing di wilayah banten, serta Pencegahan mendesak.
"Pengawasan Orang Asing dilakukan oleh para Pelaku Pengawasan Orang Asing yaitu Ditjen Imigrasi/Dirinteldakim, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten/Kepala Divisi Keimigrasian, Kakanim atau Instansi terkait terhadap Permohonan Visa, Masuk atau keluar Wilayah Indonesia, Pemberian Izin Tinggal kepada orang Asing yang berada dan melakukan kegiatan di Wilayah Indonesia,” paparnya.
Selanjutnya, Arfa Yudha Indriawan mengajak para peserta untuk sharing informasi terkait Tusi Keimigrasian dalam melakukan Pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing di Wilayah Kota Serang. (Humas Kemenkumham Banten)