Tangsel - Keragaman budaya dan kekayaan alam Indonesia dalam bentuk Kekayaan Intelektual Komunal merupakan modal dasar pembangunan nasional. Keragaman ini dapat menjadi aset yang berharga dan vital bagi Indonesia dan Wilayah Banten khususnya sehingga sangat penting untuk dilindungi.
“Kekayaan Intelektual Komunal ini dapat menjadi aset yang berharga bagi Indonesia, dan daerah Banten khususnya. Sehingga sangat penting untuk dilindungi, karena memiliki nilai ekonomi serta dapat diwariskan kepada generasi penerus,” ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto dalam sambutan pembuka di Hotel Horison Tangerang Selatan, Selasa (06/09/2022).
KIK sendiri didefinisikan sebagai kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan bukan pribadi. Hal ini umumnya muncul melalui warisan budaya tradisinal yang berkembang di masyarakat tertentu, yang tidak jarang menjadi bagian identitas dari masyarakat tersebut, dan karena itu wajib dilindungi agar kekayaan intelektual tersebut dapat dilestarikan.
Oleh karenanya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mempromosikan dan mendiseminasikan Kekayaan Intelektual Komunal dengan bertemakan “Mencatatkan KIK, Mewariskan Aset Berharga Bagi Generasi Penerus Bangsa”. Hal ini merupakan peran aktif Kemenkumham Banten dalam melindungi Kekayaan Intelektual Bangsa.
Indonesia merupakan negara besar yang memiliki banyak potensi kekayaan intelektual komunal mulai dari varian Indikasi Geografis dan Sumber Daya Genetik yang bernilai tinggi hingga keragaman budaya serta suku juga turut memperkaya jumlah KIK di bidang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional.
“Kekayaan ragam seni dan budaya yang dimiliki Indonesia bahkan sudah mencapai dunia global seperti Kain Endek khas Bali yang mendunia akibat dibawa rumah mode Dior di Paris Fashion Week serta Kopi Gayo Aceh serta Kopi Kintamani Bali, yang jadi komoditi berharga di pasar global.” lanjut Tejo Harwanto.
Turut menghadiri Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf dan Kepala UPT Se-Tangerang Raya serta Dinas Kebudayaan se-Provinsi Banten dan Universitas Tangerang Raya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan narasumber dari Ditjen Kekayaan Intelektual serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andi Taletting Langi) yang mengajak para peserta mengenali apa itu Kekayaan Intelektual mulai dari Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis dan Rahasia Dagang melalui materi yang disampaikan (Humas Kanwil Banten)