Kota Tangerang - Kanwil Kemenkumham Banten melalui Divisi pemasyarakatan laksanakan Sidak di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Tangerang dan Lapas Kelas I Tangerang. Sidak ini turut melibatkan 40 (empat puluh) orang petugas pengamanan yang terdiri dari Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten dan gabungan dari beberapa Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Wilayah Banten, Jum'at(19/05)
Kegiatan yang diawali dengan apel persiapan dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Masjuno. Dalam arahannya, Masjuno menyampaikan agar melakukan penggeledahan dengan penuh perhatian, ambil semua barang-barang yang tidak selayaknya berada didalam blok.
Pemeriksaan dilakukan keseluruh blok yang ada di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang dengan membagi tim menjadi dua bagian, Tim pertama yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Salis Farida Fitriani dan Tim kedua dipimpin oleh Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Prayoga Yulanda.
Setalah melakukan pemeriksaan pada blok hunian Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, selanjutnya sidak dilanjutkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang dengan memeriksa Blok Hunian D dan E.
Dari hasil pemeriksaan keseluruh blok yang berjumlah 7(tujuh) blok di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang dan 2 blok di Lapas Kelas I Tangerang, ditemukan dan langsung disita barang-barang yang tidak seharusnya berada didalam blok hunian Lembaga Pemasyarakatan.
Selain itu, dalam sidak gabungan kali ini juga dirangkaikan dengan pemeriksaan urin kepada Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang dengan menggunakan sampel urin dari sebanyak 50 (lima puluh) orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang dan 20 (dua puluh) orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang(Humas Kemenkumham Banten).