Serang – Menindaklanjuti telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM gelar FGD Penyempurnaan Usulan Organisasi dan Tata Kerja (ORTA) Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jum’at (19/05).
Mengundang Guru Besar pada Fakultas Imu Administrasi Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Bambang Supriyono, MS, sebagai Narasumber, FGD diikuti secara daring oleh jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia.
Di Kanwil Kemenkumham Banten, kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah beserta jajaran.
Disampaikan Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Jonny P. Simamora, tujuan digelarnya FGD ini adalah untuk mendapatkan penguatan dan masukan dalam merumuskan struktur ORTA Badan Strategi Kebijakan yang mendukung terciptanya lingkungan Badan Strategi Kebijakan yang baik sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
Sementara, dalam sambutannya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Ambeg Paramarta, menyampaikan jika Badan Strategi Kebijakan ini merupakan transformasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM.
Ambeg menambahkan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Sebagai organisasi baru, tentunya Badan Strategi dan Kebijakan Hukum dan HAM ingin melaksanakan tusi sesuai dengan yang diamanatkan. Untuknya, melalui FGD ini, diharapkan akan didapatkan masukan-masukan terhadap penyempurnaan atas usulan Organisasi dan Tata Kerja (ORTA) Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan pendekatan proses”, ujar Ambeg Paramarta. (Humas Kemenkumham Banten)