Serang – Dua orang Warga Negara Asing kini telah SAH menjadi Warga Negara Indonesia setelah Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto mengambil Sumpah / Janji Setia Pewarganegara Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 4/PWI Tahun 2022 tentang Pengabulan Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegara Indonesia tersebut bernama Moon Hae Jeoung, yang sebelumnya berkewarganegaraan Korea Selatan dan yang kedua Esther Dangosu yang sebelumnya berkewarganegaraan Nigeria. Setelah menempuh rangkaian proses permohonan pewarganegaraan hingga mendapatkan pengabulan dari Presiden Republik Indonesia, maka pewarganegara wajib melakukan sumpah / janji setia kepada Negara Indonesia.
Dalam sambutannya Tejo Harwanto mengatakan kepada pewarganegara yang baru saja diambil sumpahnya, bahwa sumpah / janji yang telah diucapkan merupakan janji seseorang yang telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia dan melepaskan kewarganegaraan sebelumnya.
"Hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi saudara-saudari, seiring dengan diterimanya surat keputusan dari Presiden Republik Indonesia tentang pengabulan saudara-saudari menjadi Warga Negara Indonesia. Sumpah / Janji Setia yang telah saudara-saudari ucapkan merupakan janji seseorang yang telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia dan melepaskan kewarganegaraan saudara-saudari sebelumnya," ujar Tejo Harwanto
Lebih Lanjut, Tejo menghimbau agar pewarganegara dapat segera menyesuaikan diri dengan kearifan lokal, adat dan budaya yang ada di Indonesia dan menaati peraturan dan adat istiadat yang berlaku dengan sebaik-baiknya.
"Setelah mengucapkan Sumpah / Janji Setia pada hari ini, saudara wajib untuk menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian saudara dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja kepada kantor imigrasi sesuai tempat tinggal saudara. Kemudian saudara-saudari melaporkan diri ke kantor kedutaan negara anda sebelumnya, agar rangkaian proses diperolehnya Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saudara menjadi lengkap," tandasnya (Humas Kemenkumham Banten)