Tangerang - Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal(SATOPSPATNAL) Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Gelar Sidak Gabungan yang turut melibatkan BNN Provinsi Banten, BNN Kota Tangerang serta TNI dan Polri, Sidak Gabungan kali ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang pada Jum'at Dini Hari(13/10/2023)
Kegiatan yang diawali dengan Apel persiapan yang dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto dan juga dihadiri oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Banten, Brigjen. Pol. Rohmad Nursahid, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota(BNNK) Tangerang, Kombes. Pol. Ichlas Gunawan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang.
Sidak gabungan kali ini juga turut melibatkan tim dari BNNP Banten, BNNK Tangerang, TNI dan Polri. Sebanyak 40 Orang tergabung untuk melakukan pemeriksaan kedalam blok hunian yang akan berfokus kepada barang-barang yang tidak seharusnya berada didalam blok hunian.
Pemeriksaan dilakukan kedalam blok B yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II A Tangerang dengan membagi tim menjadi Lima (5) bagian ditambah dengan Tim khusus untuk pemeriksa urin. Tim Pertama akan memeriksa Blok Hunian B03, Tim Kedua akan memeriksa Blok Hunian B07, Tim Ketiga akan memeriksa Blok Hunian B11, Tim Kedua akan memeriksa Blok Hunian B18 dan Tim Kedua akan memeriksa Blok Hunian B22.
Dari hasil pemeriksaan keseluruh blok di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II A Tangerang ditemukan dan langsung diamankan barang-barang yang tidak seharusnya dan selayaknya berada didalam blok hunian Lembaga Pemasyarakatan.
"Dengan ditemukannya barang-barang yang tidak seharusnya ada didalam blok, ini tentunya harus menjadi perhatian khusus. Segera lakukan evaluasi terkait ini dan mari terus berkomitmen menjaga Lapas Bersinar" ujar Dodot saat menyampaikan rilis terkait barang sitaan yang ditemukan.
Selain itu, kegiatan yang juga dirangkaikan dengan pemeriksaan urin ini dilakukan kepada Warga Binaan(Humas Kemenkumham Banten)