Cilegon - Pentingnya menggali potensi kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah, yaitu Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang. Kerja sama ini dituangkan dalam kegiatan Pemantauan Potensi Kekayaan Intelektual dan Training of Trainers (ToT) Pendaftaran Merek dan Hak Cipta.
Merek merupakan hal yang sangat penting sebagai tanda pengenal dalam perdagangan. Penggunaan merek sudah dikenal lama untuk memperkenalkan suatu benda yang diproduksi perusahaan agar produk dapat diketahui asal usulnya oleh masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten berkomitmen akan terus meningkatkan literasi, pendampingan, dan turut melindungi Kekayaan Intelektual milik masyarakat Banten.
"Dengan semakin meningkatnya literasi atau pemahaman masyarakat terkait kekayaan intelektual diharapkan dapat memantik munculnya brand-brand lokal yang dapat bersaing secara global. Sehingga diharapkan nama Banten akan semakin dikenal di kancah nasional hingga internasional," ujarnya saat memberikan sambutan pembukaan di Hotel The Royale Krakatau, Kota Cilegon, Senin (18/09/2023).
Senada, Walikota Cilegon, dalam hal ini diwakili Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Kesekretariatan Daerah Kota Cilegon, Syafrudin dalam sambutannya menyampaikan kerja sama ini akan membuka peluang baru bagi bisnis lokal dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan hak merek dan kekayaan intelektual lainnya.
"Diharapkan, langkah-langkah ini akan mempermudah proses pendaftaran merek, memaksimalkan perlindungan kekayaan intelektual, dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya hak merek dan hak kekayaan intelektual lainnya", pungkasnya.
Acara yang bertujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan bisnis di Kota Cilegon dan sekitarnya ini diikuti oleh puluhan peserta terdiri dari para aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang yang membidangi perindustrian, perdagangan, UMKM dan pariwisata, serta para akademisi dari beberapa perguruan tinggi. Turut hadir, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agus Salim, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Rahadyanto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon, Enjat L. Hakim, dan perwakilan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon.
Selain pemantauan potensi Kekayaan Intelektual yang ada di wilayah Banten kegiatan juga dirangkaikan dengan Pelatihan (Training of Trainers) mengenai Pendaftaran Kekayaan Intelektual. Program pelatihan komprehensif ini diberikan kepada para aparatur pemerintah daerah dan akademisi yang akan menjadi sumber daya penting dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya merek dan kekayaan intelektual lainnya. (Humas Kemenkumham Banten)