Cilegon – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten meresmikan blok hunian Maximum Security di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, Kamis (20/09/2023). Peresmian dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto pada apel peresmian operasional blok maximum security Lapas Kelas IIA Cilegon.
Keberadaan blok Maximum Security itu dimaksudkan untuk peningkatan keamanan di dalam Lapas Kelas IIA Cilegon.
“Sesuai dengan sistem revitalisasi dijelaskan bahwa tidak semua warga binaan memiliki karakter yang bisa diintervensi dengan regulasi yang ada, terdapat tingkatan resiko keamanan yang menjadi salah satu alternatif intervensi keamanan pemasyarakatan,”ujar Kakanwil Tejo Harwanto di lapangan Lapas Kelas IIA Cilegon.
Tejo menghimbau agar warga binaan pemasyaratan yang ditempatkan pada gedung maximum security ini telah terlebih dahulu dilakukan assesment untuk mengukur tingkat risiko keamanannya.
Blok Hunian yang dibangun dengan luas bangunan 1823 m2 ini memiliki sebanyak 44 kamar dengan kapasitas 250 narapidana risiko tinggi. Adapun kriteria napi yang masuk ke blok ini yakni, napi yang masih melakukan kegiatan yang bersinggungan dengan hukum serta napi yang memiliki resiko keamanan tinggi.
Sebelum adanya gedung maximum security, Lapas Kelas IIA Cilegon memiliki 3 (tiga) gedung bangunan yang menampung hampir 1916 WBP dengan kapasitas 896 orang. Jumlah WBP yang ada sudah melebihi kapasitas gedung di Lapas Cilegon.
Adanya Blok Hunian Maximum Security diharapkan Narapidana yang memiliki risiko tinggi bisa ditempatkan di blok tersebut dengan standar pengamanan yang memadai, baik secara SDM yang memiliki kualitas dan kuantitas maupun serana dan prasarana sebagai pendukungnya.