Kab. Serang – Dampak dari tindak pidana kekayaan intelektual sangat beragam, kerugian ekonomi yang signifikan, penurunan insentif untuk inovasi, dan bahkan hilangnya lapangan pekerjaan.
Untuk mengurangi dampak tersebut, dibutuhkan pemahaman masyarakat secara luas terkait pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Analis Kekayaan Intelektual Kemenkumham Banten Sofyan menyebut bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikiran manusia yang perlu dilindungi.
“Kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir manusia yang diwujudkan dalam bentuk nyata, berguna dan bernilai ekonomi. Kekayaan intelektual contohnya hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan DTLST,” jelasnya di Graha Universitas Faletehan, Rabu (11/09/2024).
Lebih berfokus pada hak cipta dan merek, Sofyan menjelaskan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip Deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata sedangkan merek adalah tanda atau identitas suatu produk.
“Hak cipta memiliki ruang lingkup seperti karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan sedangkan merek seperti gambar/logo, kata, garis, warna, suara, hologram, dan lainnya,” ujarnya.
Sedangkan Subkoordinator Penerima Pengaduan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Jujun Jaenuri menyampaikan cara yang bisa dilakukan mahasiswa/I jika ingin melaporkan pelanggaran kekayaan intelektual.
“Untuk pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual diterima dari pengaduan.dgip.go.id lalu akan ada undangan klarifikasi bagi pelapor/saksi pelapor, jika terdapat kekurangan persyaratan akan diinformasikan, dan jika persyaratan terpenuhi akan ditentukan apakah pengaduan masuk kategori gugur atau berhasil,” jelasnya.
Untuk melakukan pengaduan persyarakatan yang diperlukan seperti identitas pelapor, sertifikat KI, bukti awal, surat ahli waris, surat kuasa, dokumentasi lisensi, akta pendirian perusahaan, dan dokumen pendukung lainnya.
“Pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual bisa dilakukan oleh pemilik hak kekayaan intelektual, pencipta, LMKN, Kuasa Hukum, Asosiasi di Bidang KI, serta pihak lain atas kuasa,” tuturnya.
Dengan edukasi pencegahan kekayaan intelektual terhadap 100 mahasiswa universitas faletehan ini diharapkan akan semakin mengurangi dampak tindak pidana kekayaan intelektual salah satunya yang berdampak pada perekonomian (Humas Kemenkumham Banten)