Kab. Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten terus berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Melalui edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual bagi perguruan tinggi, yang pada hari ini dilaksanakan di Universitas Faletehan, Rabu (11/09/2024), Kemenkumham Banten mengajak para mahasiswa untuk meningkatkan pemahaman mengenai perlindungan kekayaan intelektual.
“Kekayaan intelektual menjadi trend yang amat penting dalam kehidupan di era modern sekarang ini, untuk itulah Kementerian Hukum dan HAM menjadi Instansi pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelindungan hukum kepada masyarakat terkait dengan kekayaan intelektual,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi dalam sambutannya mewakili Kakanwil.
Pelindungan terhadap Kekayaan Intelektual tidak hanya melalui pendaftaran atau pencatatan saja, Zulhairi menyebut pelindungan juga dapat dilaksanakan oleh pemilik Kekayaan Intelektual melalui upaya hukum, baik melalui gugatan maupun penyelesaian sengketa alternatif.
“Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran pemilik hak kekayaan intelektual tentang pentingnya melindungi hak mereka serta meminimalisir tindak pidana yang dapat merugikan ekonomi dan inovasi,” tuturnya.
Edukasi Pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual disambut baik oleh Universitas Faletehan, Wakil Rektor I Bidang Akademik, NS. Fatoni menyebutkan bahwa dengan adanya edukasi ini akan semakin meningkatkan pemahaman mahasiswa/mahasiswi terkait kekayaan intelektual.
Pada kesempatan ini turut dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten dengan Universitas Faletehan terkait dengan kekayaan intelektual.
Edukasi diikuti oleh sebanyak 50 orang mahasiswa dan mahasiswi pada Universitas Faletehan (Humas Kemenkumham Banten)