Accessibility Tools

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Timpora Kemenkumham Banten Berhasil Amankan 10 WNA di PIK 2

opsgab_tangerang.jpeg

Tangerang - Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melalui tim pengawasan orang asing berhasil mengamankan 10 (sepuluh) orang warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian.

"Pada Kamis, 25 Juli 2024 lalu, tim pengawasan orang asing di Wilayah Kemenkumham Banten mengamankan sebanyak 10 orang asing yang berada di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang," ujar Kepala Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian, dalam press konference yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Kamis (01/08/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 7 (tujuh) orang asing melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Tujuh Orang Asing yang ditemukan, setelah diperiksa ternyata melanggar ketentuan Izin Tinggal. Izin mereka sudah berakhir masa berlakunya tetapi masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal," jelasnya.

Bagi ketujuh orang asing ini, Kakanim mengatakan akan dikenakan sanksi pendeportasian dan penangkalan.

Sedangkan ketiga orang sisanya, setelah diperiksa dokumen keimigrasiannya tidak dapat menunjukan dan menyerahkan dokumen perjalanan serta Izin Tinggalnya.

Pengamanan ini dilakukan dalam pengawasan gabungan antara Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, Polres Kota Tangerang, Kodim 0510/Tigaraksa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Badan Narkotika Nasional dan perwakilan instansi daerah terkait.

Tak hanya itu, timpora Kemenkumham Banten terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Wilayah Provinsi Banten. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, menyatakan eksistensi Timpora harus ditingkatkan.

"Eksistensi TIMPORA sebagaimana yang telah diatur dalam Permenkumham 50 Tahun 2016 haruslah dioptimalkan dalam menjaga kedaulatan Negara," tandasnya (Humas Kemenkumham Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI