Tangerang - Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melalui tim pengawasan orang asing berhasil mengamankan 10 (sepuluh) orang warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian.
"Pada Kamis, 25 Juli 2024 lalu, tim pengawasan orang asing di Wilayah Kemenkumham Banten mengamankan sebanyak 10 orang asing yang berada di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang," ujar Kepala Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian, dalam press konference yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Kamis (01/08/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 7 (tujuh) orang asing melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Tujuh Orang Asing yang ditemukan, setelah diperiksa ternyata melanggar ketentuan Izin Tinggal. Izin mereka sudah berakhir masa berlakunya tetapi masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal," jelasnya.
Bagi ketujuh orang asing ini, Kakanim mengatakan akan dikenakan sanksi pendeportasian dan penangkalan.
Sedangkan ketiga orang sisanya, setelah diperiksa dokumen keimigrasiannya tidak dapat menunjukan dan menyerahkan dokumen perjalanan serta Izin Tinggalnya.
Pengamanan ini dilakukan dalam pengawasan gabungan antara Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, Polres Kota Tangerang, Kodim 0510/Tigaraksa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Badan Narkotika Nasional dan perwakilan instansi daerah terkait.
Tak hanya itu, timpora Kemenkumham Banten terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Wilayah Provinsi Banten. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, menyatakan eksistensi Timpora harus ditingkatkan.
"Eksistensi TIMPORA sebagaimana yang telah diatur dalam Permenkumham 50 Tahun 2016 haruslah dioptimalkan dalam menjaga kedaulatan Negara," tandasnya (Humas Kemenkumham Banten)