Lebak - Tim Penilai Internal Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan Verifikasi Lapangan Dalam Rangka Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM pada Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten yaitu Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung, Jumat (12/05).
Adapun Tim Penilai Internal (TPI) Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM terdiri dari Bapak Superman selaku Pengendali Teknis, Bapak Ade Kurniawan selaku Ketua Tim beserta Ibu Rica Widia dan Bapak Heriyanto Tri Ratmoko selaku Anggota Tim.
Mengawali verifikasi lapangan, TPI meninjau area parkir khusus layanan prioritas, parkir kendaraan roda dua, toilet pengunjung dibagian depan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Ruang Layanan Kunjungan Indoor dan Outdoor, ruang bermain anak, ruang laktasi, dan klinik pratama non rawat inap. TPI juga melakukan pengecekan pada blok hunian warga binaan, Perpustakaan Destinasi Wisata Hukum, Wartelsuspas, Dapur Sehat dan bersih hingga Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Bina Lapaskas Center.
Pada kesempatan ini beragam layanan turut dijelaskan Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang termasuk keunggulan, inovasi dan sarana prasarana dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat. "Semua inovasi layanan yang kita unggulkan ini sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan kita kepada masyarakat, dan untuk para Warga Binaan yang saat ini ada di dalam kita berikan berbagai macam pelatihan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. " Ucap Surya.
Untuk persiapan menghadapi penilaian Tim Penilai Nasional ada beberapa hal yang menjadi masukan disampaikan oleh TPI untuk bahan perbaikan, slain TPI juga mengapresiasi positif atas upaya Lapas Kelas III Rangkasbitung dalam memberikan pelayanan prima pada pengguna layanan dengan terus berbenah dan berinovasi. "Dari hasil kita keliling ini sudah cukup baik namun masih ada beberapa yang harus ditingkatkan kembali, inovasi yang dihasilkan harus berdampak langsung oleh masyarakat." Ucap Superman.
Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Yurista Dwi Artharini beserta Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, Esy Saidah Syam mewakili Kanwil Kemenkumham Banten turut mendampingi TPI melakukan Verifikasi Lapangan. (Humas Kanwil Banten)