Pandeglang - Meningkatnya tindak pelanggaran kekayaan intelektual perlu untuk ditekan agar tidak terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya. Oleh karenanya melalui Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Banten melalui narasumbernya menjabarkan terkait penegakkan hukum kekayaan intelektual, Senin (22/05).
Bertempat di Hotel Horison Altama Pandeglang pemberian materi diawali oleh Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang Sua’edi Kurdiatna yang menyampaikan banyaknya produk-produk UMKM di Wilayah Pandeglang yang punya potensi untuk diduplikasi.
“Saat ini kita punya UMKM di wilayah Pandeglang sudah berjalan dengan baik, sudah banyak sekali nama-nama UMKM yang sudah cukup besar di wilayah Pandeglang, maka dari itu kita harus paham tentang hak kekayaan intelektual, agar produk-produk yang kita miliki tidak diduplikasi dan juga UMKM di wilayah Pandeglang tidak melakukan pelanggaran dengan melakukan duplikasi produk-produk UMKM lainnya, ” ucap Sua’edi.
Untuk menambah pemahaman tentang kekayaan intelektual, Narasumber dari Kanwil Kemenkumham Banten juga menyampaikan apa itu Sengketa dan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual yang disampaikan oleh Analis Hukum pada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Binshar Mulyono.
“Di wilayah Provinsi Banten sampai dengan saat ini telah menyelesaikan mediasi untuk dua kasus pelanggaran kekayaan intelektual, yang pertama pada tahun 2018 tentang sengketa motif batik dan pada tahun 2021 tentang pelanggaran merek produk bakso ikan. Kedua pelanggaran itu diselesaikan secara mediasi. Jangan sampai kejadian-kejadian seperti ini terulang kembali, hanya gara-gara kurangnya pemahaman tentang kekayaan intelektual,” ujar Binshar.
Lebih lanjut Binshar menyampaikan hal-hal penting agar tentang pelanggaran Kekayaan Intelektual, yaitu ide tidak dilindungi oleh Hak Cipta , hanya karya yang sudah berwujud yang dilindungi. Hati hati mengambil sesuatu dari internet karena takutnya sudah ada pemiliknya. Hak Kekayaan Intelektual yang telah menjadi Public Domain sudah bisa digunakan secara masal jadi tidak ada pelanggaran. Pengaduan pelanggaran hanya bisa dilakukan oleh pemilik sertifikat terdaftar. Penting untuk pengarsipan dalam perjanjian tertulis, dan terakhir jika menemukan adanya dugaan pelanggaran kekayaan intelektual bisa melaporkan ke Kemenkumham atau Kepolisian.
Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual ini diikuti 100 (seratus) orang peserta yang terdiri dari pelaku industri, pelaku UMKM, serta dinas-dinas selaku Perangkat Daerah dari Kabupaten Pandeglang. (Humas Kemenkumham Banten)