Pandeglang – Kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Kekayaan intelektual berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.
Menyadari pentingnya hak kekayaan intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten terus berupaya menyampaikan pentingnya edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual kepada masyarakat khususnya di wilayah Banten.
“Perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian daerah bahkan perekonomian nasional”, ucap Tejo Harwanto (Kepala Kantor Wilayah Kemenkunham Banten) saat membuka kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang bertempat di Hotel Horison Altama Pandeglang. (22/05).
Berdasarkan data kasus tindak pidana kekayaan intelektual menunjukkan bahwa di Indonesia masih terdapat permasalahan hukum, sengketa, atau tindak pidana kekayaan intelektual. Dalam 3 (tiga) tahun terakhir, terlihat adanya grafik kenaikan jumlah kasus, tahun 2020 terdapat 30 kasus yang dilaporkan, pada tahun 2021 meningkat menjadi 36 kasus, dan di tahun 2022 meningkat lagi menjadi 46 kasus.
“Dalam rangka turut mengurangi angka pelanggaran kekayaan intelektual, kita telah melakukan langkah preventif dengan melakukan edukasi dan sosialisasi, selain itu juga akan dilakukan pendataan untuk Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Sedangkan tindakan represif kita melakukan pemantauan dengan melakukan mapping / pengumpulan data terkait wilayah dengan adanya potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual,” ujar Tejo.
Indonesia belum bebas dari tindak pidana kekayaan intelektual, ini memberikan sinyal kehati-hatian bagi para pemilik merek, inventor, desainer, hingga pencipta, masih adanya resiko pencurian karya atau kepemilikan intelektual oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Untuk mengurangi tindak pelanggaran kekayaan intelektual dibutuhkan pemahaman yang baik terkait bagaimana menyelesaikan permasalahan di bidang kekayaan intelektual demi menciptakan kepastian hukum, peran pelaku industri memiliki tanggung jawab penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran, dengan menghormati hak-hak kekayaan intelektual pihak lain, salah satunya dengan tidak melakukan peniruan atau pembajakan,” tutup Tejo.
Mengawali kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh l Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto, Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang, Kabid Pelayanan Hukum Agus Salim, Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto, serta jajaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, dan Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang Sua’edi Kurdiatna. (Humas Kanwil Banten)