Serang – Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional membawa perubahan dalam pengembangan karir Jabatan Fungsional Tertentu salah satunya Perancang.
“PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 merupakan upaya pemerintah untuk mentransformasi tata kelola jabatan fungsional. Salah satu perbedaan dari aturan terbaru adalah mengenai tugas jabatan fungsional (JF), Sebelumnya, pejabat fungsional lebih berfokus pada pemenuhan angka kredit. Sedangkan saat ini, pejabat fungsional difokuskan pada capaian kinerja organisasi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto dalam sambutannya, Kamis (07/03/2024).
Perubahan inilah Kemenkumham Banten menginsiasi untuk memberikan pendalaman materi pembinaan perancang peraturan daerah dengan tema pengembangan karir Jabatan Fungsional Perancang dengan mengundang narasumber dari Biro Kepegawaian Negara.
Dijelaskan oleh Marhaeni Diah, seorang Analis Kepegawaian Madya Biro Kepegawaian Negara bahwa mulai tahun 2023 tidak lagi dengan mengumpulkan angka kredit melalui Dupak, namun mulai harus memiliki strategi untuk mencapai target kinerja istimewa organisasi karena akan berdampak pada predikat talenta.
“Meskipun masih dengan menggunakan angka kredit, namun secara proses berbeda, harus ada pengubahan dari penilaian konvensional ke penilaian integrasi, kebutuhan angka kredit integrasi ini masih digunakan pejabat fungsional untuk kenaikan pangkat dan jabatan,” tuturnya.
Ia pun menjelaskan lima kondisi yang harus dipenuhi dalam teknis penyesuaian angka kredit konvensional ke integrasi yang meliputi pangkat sesuai jenjang, Pangkat sesuai dengan jenjang, namun AK berlebih dari AK pada jenjangnya, Pangkat sesuai dengan jenjang, namun AK kurang dari AK pada jenjangnya, Pangkat lebih rendah dari jenjang, dan Pangkat lebih tinggi dari jenjang.
Dengan adanya aturan ini, pola pikir pejabat harus berubah dari yang tadinya berorientasi pada angka kredit menjadi berorientasi pada kinerja. Ini akan membuat ASN menjadi lebih lincah, dinamis dan produktif, serta memiliki dampak langsung pada indikator kinerja institusi.
Kegiatan turut diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Bagian Hukum Rahadyanto, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Ratu Diana Tusyarifah serta 50 orang perancag peraturan Daerah di Provinsi Banten (Humas Kemenkumham Banten)