Kabupaten Tangerang – Tak cukup berjaya di daerah asal, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten (Andi Taletting Langi) ingin “Merek” yang dimiliki Para Pelaku Usaha yang berasal dari berbagai wilayah di Provinsi Banten bisa mendunia atau Go Internasional.
Hal tersebut disampaikan Andi Taletting dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual yang digelar di Hotel Grand Soll Marina, Kabupaten Tangerang, Kamis (10/11).
Disampaikan Andi Taletting Langi, Kanwil Kemenkumham Banten terus mendorong perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi para pelaku UMKM, termasuk pula para kreator, inventor, dan desainer.
Masifnya berbagai sosialisasi terkait kekayaan intelektual (KI) yang dilakukan, diharapkan akan menumbuhkan pemahaman perlindungan KI sebagai hak eksklusif yang memiliki nilai ekonomi yang perlu dilindungi.
Andi Taletting bilang, hal tersebut dilakukan mengingat masih banyak masyarakat Provinsi Banten yang belum mendapatkan sosialisasi tentang Merek bagi Pelaku Usaha.
“Tidak hanya masyarakat, di lingkungan dunia pendidikan juga saat ini masih banyak dosen/akademisi, pelaku seni yang belum memahami dengan baik perbedaan antara Hak Paten dan Hak Cipta”, imbuhnya.
Untuknya, Mantan Kasubdit Kerjasama Luar Negeri Direktorat Jenderal HAM itu berharap, adanya Penguatan Kekayaan Intelektual yang digelar Kemenkumham Banten ini dapat memberikan pemahaman terkait apa itu KI, sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia juga mendorong Pelaku Usaha untuk menyebarluaskan Merek yang dimiliki agar dapat “Go Internasional”, yaitu dengan cara melakukan eksibisi atau mengikuti pameran ke kantor kedutaan besar dan negara-negara sahabat. (Humas Kemenkumham Banten)