Serang – Sebagai langkah nyata dalam melakukan tusi pembinaan, pengoordinasian dan pengawasan dalam menyusun rencana kerja anggaran yang efektif, efisien dan akuntabel, Kanwil Kemenkumham Banten melaksanakan kegiatan Supervisi Pagu Indikatif T.A. 2023 yang diikuti seluruh operator RKAKL Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
Tujuannya, agar kebutuhan anggaran sesuai dengan postur yang tersedia serta penyamaan persepsi standar harga satuan kegiatan dan terlaksanannya pendampingan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran pada Satuan Kerja di jajaran Kantor Wilayah.
Pagu Indikatif sendiri adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja-K/L. Pagu Indikatif dapat dikatakan rancangan atau kemungkinan awal patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Kementerian sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja kementerian.
“Kegiatan Supervisi Pagu Indikatif T.A 2023 pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dilakukan dalam rangka menyesuaikan kebutuhan anggaran dengan postur yang tersedia” kata Kepala Divisi Administrasi, Sri Yusfini Yusuf saat membuka kegiatan Supervisi Pagu Indikatif T.A. 2023 di Ruang Rapat Utama, Kamis (01/09).
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengarahan serta pengendalian kepada Satuan Kerja yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham Banten agar mempunyai pemahaman dan kemampuan yang sama dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran berbasis kinerja pada masing-masing Satker, mampu mendeteksi tingkat kesalahan dalam penyusunan anggaran dan memperkecil terjadinya revisi anggaran. Intinya, jangan sampai kita merencanakan kegagalan”, pungkasnya. (Humas Kemenkumham Banten)