Accessibility Tools

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Hapus Hukum Kolonial Belanda, Wamenkumham: RUU KUHP Muat 5 Misi

WhatsApp Image 2022 09 01 at 09.10.42

Serang – Usai Kick Off Sosialisasi RKUHP oleh Menteri Hukum dan HAM pada 23 Agustus 2022 lalu, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, gencar menggelar sosialisasi dan dialog publik secara masif terkait isi rancangan undang-undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP).

Hari ini, digagas oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), digelar Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Aula Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Pembicara.

Terselenggara secara hybrid, Sosialisasi juga turut dilakukan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting yang diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis seluruh Indonesia.

Di Kantor Wilayah Banten, kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Masjuno), Kepala Divisi Administrasi (Sri Yusfini Yusuf), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andi Taletting Langi) dan Kepala Divisi Keimigrasian (Ujo Sujoto).

"RUU KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda", ujar Wamenkumham membuka paparannya.

Setidaknya, ada 5 (lima) hal yang menjadi Misi dalam RKUHP yang disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, antara lain:
1. Dekolonialisasi: Upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan Keadilan Korektif-Rehabilitatif-Restoratif, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Standard of Sentencing), dan memuat alternatif Sanksi Pidana, misal Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial, jika tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

2. Demokratisasi: Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam RKUHP sesuai Konstitusi (Pasal 28 J UUD 1945) dan Pertimbangan Hukum dari Putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait;

3. Konsolidasi: Penyusunan Kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas). Tujuannya, menghimpun kembali aturan-aturan yang berserakan untuk dihimpun kembali ke dalam KUHP;

4. Harmonisasi: Sebagai bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law);

5. Modernisasi: Filosofi pembalasan klasik (Daad-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integratif yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana). (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2022 09 01 at 10.51.43 1WhatsApp Image 2022 09 01 at 10.51.43 1WhatsApp Image 2022 09 01 at 10.51.43 1WhatsApp Image 2022 09 01 at 10.51.43 1WhatsApp Image 2022 09 01 at 10.51.43 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI