Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mendiseminasikan pencegahan perundungan di pondok pesanten.
Diseminasi ini sebagai salah satu upaya yang dilakukan Kemenkumham Banten dalam berpartisipasi mencegah perundungan yang saat ini marak terjadi.
"Penyelenggaraan Diseminasi HAM pada hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait Hak Asasi Manusia bagi para santri dan guru serta sebagai bagian dari upaya pencegahan perundungan (bullying) di lingkungan pondok pesantren," ujar Kepala Bagian HAM Pensra dalam sambutannya, Rabu (22/05/2024).
Ia pun menyebut pencegahan perundungan (bullying) di lingkungan pesantren adalah tanggung jawab bersama baik pihak pesantren, pengajar, pengurus, Siswa, Orang Tua, Masyarakat, dan Pemerintah.
Narasumber seorang psikolog anak, remaja dan keluarga Jovita Maria Ferliana menyampaikan materinya mengenai pencegahan perundungan.
Ia menjelaskan bullying adalah perilaku kekerasan yang dilakukan berulang-ulang oleh sekelompok orang yang merasa berkuasa terhadap orang lain yang dinilai lebih lemah, dengan tujuan menyakiti/merendahkan orang tersebut.
"Indonesia menempati peringkat lima tertinggi di dunia dalam hal bullying, di Indonesia sendiri bullying banyak terjadi di lingkungan sekolah baik formal maupun non formal," ujarnya.
Dalam perundungan terdapat 7 (tujuh) bentuk yang sering terjadi yaitu bullying fisik, bullying verbal, bullying seksual, Diskriminasi, Kebijakan yang mengandung kekerasan, Relasi sosial, dan Cyberbullying. (Humas Kemenkumham Banten)