Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten ikuti Sosialisasi Hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 dan Mekanisme Pelaksanaan SPI Tahun 2024 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang digelar Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Rabu (15/05).
Disampaikan Plh. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Budi, SPI merupakan salah satu tools pencegahan korupsi yang dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendiagnosa awal risiko korupsi bagi K/L/PD.
“Tujuannya, untuk mengukur tingkat risiko korupsi pada K/L/PD sehingga dapat memetakan risiko korupsi yang ada dan kemudian mampu melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi pada instansinya”, ujarnya.
Selanjutnya, Narasumber dari KPK turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan SPI Tahun 2024.
Penjelasan ini mencakup metodologi survei, indikator penilaian, serta langkah-langkah yang harus diambil oleh unit-unit kerja di lingkungan Kemenkumham untuk meningkatkan hasil survei di tahun berikutnya.
Terselenggara secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting, kegiatan diikuti jajaran Unit Utama, Kantor Wilayah dan Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Di Kantor Wilayah Banten, kegiatan diikuti oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Septi Erni, Kepala Subbagian HRBTI, Yurista Dwi Artharini dan Kepala Subbagian PP, Esy Saidah Syam beserta jajaran. (Humas Kemenkumham Banten)