Serang - Dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten menggelar kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Banten.
Hadirnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara bertujuan untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang dan juga untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri/pejabat negara pada umumnya dan para pengelola keuangan pada khususnya.
Narasumber dari Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, seorang Analis Pengelola Keuangan APBN Madya, Bambang Edi Sumarno, menyatakan bahwa nilai kekurangan negara ditentukan berdasarkan dua hal yaitu Nilai Buku atau Nilai Wajar.
Nilai Buku adalah nilai perolehan yang dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan yang muncul selama umur penggunaan aset tersebut. Sedangkan nilai wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan asset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian/penaksiran.
“Info kerugian negara dapat bersumber dari hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung, Aparat pengawasan internal pemerintah, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Laporan tertulis yang bersangkutan, informasi tertulis dari Masyarakat secara bertanggung jawab, perhitungan ex officio, pelapor secara tertulis,” ujarnya
Hadir untuk mengikuti kegiatan seluruh pengelola keuangan dari satuan kerja Kemenkumham di WIlayah Provinsi Banten (Humas Kemenkumham Banten)