Serang – Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Ika Yusanti menyebut peran APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) bukan sebagai pencari kesalahan, melainkan sebagai mitra strategis.
"Kami Inspektorat Jenderal hadir dan mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pengawasan intern di Kemenkumham. Hal ini sejalan dengan Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham No. 41/2021 yang menyatakan Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kemenkumham", ujar Ika Yusanti saat memberikan arahannya kepada Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kemenkumham Banten, Selasa (24/10).
Mantan Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Kalbar itu bilang, dalam penyelenggaran pengawasan intern ini, diperlukan perubahan paradigma peran Inspektorat Jenderal yang selama ini berkembang sebagai sosok yang hanya mencari kesalahan menjadi mitra kerja strategis.
"Paradigma pengawasan internal (Watch Dog) akan dihilangkan, kita tidak bekerja untuk mencari kesalahan. Kita sesungguhnya adalah mitra kerja (Strategic Partner). Kami bersama Auditor adalah mitra kerja Bapak dan Ibu semua”, katanya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Ika Yusanti bilang setidaknya APIP memiliki 4 (empat) peran yang harus diketahui oleh mitra kerja. Apa saja?
“Pertama, Manajemen Risiko, dimana APIP membantu mitra kerja dalam melakukan Manajemen Risiko atau Mitigasi Risiko”, katanya.
Selanjutnya, sebagai pemberi Early Warning. “Tujuannya, mencegah jangan sampai ke depan ada masalah”, ujar Ika Yusanti.
Ke-tiga, sebagai Quality Assurance atau penjamin kualitas kinerja Kemenkumham termasuk Kantor Wilayah dan Satuan Kerja bahwa mempunyai kualitas kinerja yang optimal.
“Terakhir, sebagai konsultan. Jika ada hal yang kurang yakin terhadap apa yang dilakukan, jangan ragu dan silakan konsultasikan kepada kami”, pungkasnya.
Tidak lupa, Ika juga berpesan kepada jajaran satker yang ada di bawah pengawasan Inspektorat Wilayah I yang sedang menuju unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) untuk meningkatkan pelayanan, meminimalisir keluhan dari penerima layanan, selalu responsif dalam penanganan pengaduan, dan memastikan tidak ada berita viral yang beredar.
Diketahui, di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten, terdapat 2 (dua) Satker yang akan menuju WBK yaitu: Kantor Wilayah dan Lapas Kelas III Rangkasbitung. Sementara 1 (satu) Satker akan menuju WBBM yaitu: Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. (Humas Kemenkumham Banten)