Serang - Sebagai tahapan akhir penilaian untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi, Rutan Kelas IIB Serang menghadapi verifikasi lapangan.
Verifikasi lapangan dilakukan oleh Tim Penilai Mandiri (TPM) yang terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham serta Biro Perencanaan Kemenkumham, Senin (14/10/2024).
Penilaian lapangan ini dilakukan untuk memastikan komitmen satuan kerja dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Marthen Butar-butar mengaku dirinya berharap dengan verifikasi lapangan ini akan memberikan masukkan yang positif untuk kemajuan Rutan Serang kedepannya.
"Verlap ini sangat penting untuk memberikan gambaran yang objektif tentang proses pembangunan Zona Integritas, Kami berharap dengan verifikasi ini dapat menghasilkan masukkan yang membangun dan menjadi bahan perbaikan untuk mencapai predikat WBK," tutur Marthen.
Turut mendampingi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kepala Subbagian HRBTI Yurista Dwi Artharini, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Esy Saidah Syam beserta jajaran (Humas Kemenkumham Banten)