Kabupaten Badung – Melalui dialog "Satu Jam Bersama Menkumham", Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly soroti pentingnya pemahaman Kekayaan Intelektual, diantaranya Hak Cipta dan Pendaftaran Perseroan Perseorangan.
Tidak hanya sarana edukasi, “Satu Jam Bersama Menkumham” menjadi media bagi Menkumham untuk mendengarkan aspirasi dan berdialog lebih dekat dengan komunitas-komunitas, pelaku ekonomi kreatif, maupun akademisi penghasil KI di Provinsi Bali.
Terselenggara di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Jum’at (01/09), kegiatan melibatkan 500 peserta dari berbagai komunitas (musik, film, animasi, literasi, desain grafis dan seni pertunjukan), pelaku ekonomi kreatif, akademisi dan peserta secara daring melalui aplikasi Zoom, live streaming di YouTube DJKI Kemenkumham serta Instagram @djki.kemenkumham.
Di Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, kegiatan diikuti oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah beserta jajaran.
Seperti diketahui, pertumbuhan industri kreatif di Indonesia terjadi dengan pesat. Hal ini juga didorong oleh perkembangan teknologi digital yang memengaruhi cara kerja, interaksi, dan bisnis.
Setiap harinya muncul ide-ide dan karya anak bangsa yang menjadi kekayaan intelektual tanpa batas bernilai ekonomi bagi para kreator.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mendukung pertumbuhannya melalui berbagai kebijakan industri kreatif dan menjaga keunggulannya di pasar domestik maupun internasional sebagai penopang pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kekayaan Intelektual adalah lokomotif pembangunan. Bahkan, Dirjen WIPO (World Intellectual Property Organization) menyatakan jika Kekayaan Intelektual merupakan alat dan kekuatan dalam pertumbuhan ekonomi”, tutur Menkumham.
Menkumham menggambarkan, jika dahulu banyak manusia di berbagai Negara bergantung pada Sumber Daya Alam, saat ini manusia bergantung pada inovasi dan kreatifitas.
“Itulah mengapa Kekayaan Intelektual disebut-sebut mampu menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi. Tinggal bagaimana kita bisa mewujudkan hal tersebut”, sambungnya.
Meski begitu, Menkumham bilang, kreasi dan inovasi saja tidak cukup. Perlu adanya perlindungan terhadap hasil karya, memotivasi mengembangkan aktifitas usahanya melalui perseroan perorangan dan memberi kesempatan kepada para kreator untuk terus berinovasi dan pada gilirannya dapat memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan.
“Dengan memberikan pemahaman tentang kekayaan intelektual, kebijakan terkini, dan dukungan pemerintah, diharapkan semangat berusaha di industri kreatif yang menyentuh setiap unsur masyarakat dapat berkembang secara berkelanjutan”, pungkasnya. (Humas Kemenkumham Banten)