Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten lakukan Pemusnahan Arsip bersama 4 (empat) satuan Kerja di jajarannya, antara lain Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, Lapas Kelas IIA Serang, Bapas Kelas II Serang dan Rutan Kelas IIB Pandeglang, Kamis (02/11).
Total, sebanyak 165.821 arsip yang terdiri dari 45.136 arsip fasilitatif dan 120.685 arsip substantif dimusnahkan dalam ceremony yang digelar di Aula Lantai III Kemenkumham Banten itu.
Disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, pemusnahan arsip merupakan salah satu program untuk mengurangi jumlah arsip, sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di instansi.
Bahkan, bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Pemusnahan arsip merupakan salah satu bentuk penyusutan yang sesungguhnya karena dari program tersebut kekayaan instansi secara fisik maupun informasi berkurang”, ujarnya.
Memusnahkan arsip pada hakekatnya memusnahkan barang bukti maka harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggungjawabkan.
“Adapun Pemusnahan arsip ini bertujuan untuk mengurangi jumlah volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna serta memberikan tempat bagi arsip yang baru sehingga sirkulasi ruang arsip akan terjaga dengan baik”, sambungnya.
Berbicara mengenai arsip, disampaikan Kepala Biro Umum Setjen Kemenkumham, Masjuno yang hadir langsung di tempat kegiatan, arsip juga merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kinerja yang dilakukan, yang kemudian dituangkan ke dalam dokumen
“Kami selaku pembina kearsipan, mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkumham Banten yang telah mengkolaborasikan pemusnahan arsip dengan jajaran di bawahnya. Semoga kegiatan ini dapat mendukung tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Banten”, ujarnya.