Jakarta – Kantor Wilayah memiliki peranan yang penting dalam penyusunan Road Map pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah masing-masing. Hal ini dikarenakan berbedanya dan beragamnya sisi pemenuhan kondisi bangunan.
Oleh karenanya, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten turut terlibat dalam Penyusunan Roadmap Pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Tahun 2025 – 2029 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mulai dari Senin 30 Oktober s.d Rabu 01 November 2023 di Hotel aston Kartika Grogol.
"Kegiatan ini sangat penting, mengingat kondisi masing-masing UPT Pemasyarakatan yang beragam dari sisi pemenuhan kondisi bangunan yang tidak sesuai dengan pola bangunan," ujar Kabag PPL Ditjenpas, Dimas Krisna Setiawan saat membuka kegiatan.
Lebih lanjut dilakukan Pembahasan Penyusunan Roadmap Pembangunan UPT Pemasyarakatan yang dibagi menjadi 6 (enam) kelompok dengan tiap kelompok didampingi oleh 2 orang Penyusun Program Ditjen Pemasyarakatan.
Kantor Wilayah Kemenkumham Banten sendiri yang diikuti oleh Kepala Bagian Umum, Irwan Rahmat Gumilar, Kabid Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Salis Farida dan Kasubbag Program dan Pelaporan Kantor Wilayah Banten, Esy Saidah Syam masuk dalam kelompok satu bersama Kanwil jawa Barat dan DKI Jakarta. Dalam kelompok ini dilakukan pembahasan hari pertama yaitu penentuan prioritas pembangunan UPT Pemasyarakatan.
Pada penutupan kegiatan diketahui salah satu hasilnya yaitu dalam rangka Pemenuhan UPT Pemasyarakatan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan serta pemenuhan pelayanan Pemasyarakatan terhadap masyarakat, maka terdapat 1 (satu) UPT Pemasyarakatan yang perlu dilakukan relokasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yaitu Bapas Kelas II Ciangir. (Humas Kemenkumham Banten)