Kab. Tangerang (15/06/2023) - Dalam rangka klarifikasi dan informasi atas Permasalahan HAM terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dimuat oleh media cetak, Kemenkumham Banten melakukan Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di Ruang Rapat Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang.
Guna menghasilkan solusi dari permasalahan ini, turut mengundang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, serta Pihak Disnaker.
Dalam langkah Preventif atas TPPO, Kabupaten Tangerang pada tahun 2019 telah membentuk Gugus Tugas Anti TPPO, yang anggotanya termasuk DP3A dan Disnaker Kabupaten Tangerang.
Untuk penempatan tenaga kerja legal, pada tahun 2021 Kabupaten Tangerang mempunyai kerjasama dengan BP2MI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia).
Penyelesaian masalah melalui Yankomas ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia ringan yang belum masuk ranah pro-yustisia, pelaksanaan sublimasi sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (Humas Kemenkumham Banten)