Serang – Mengangkat tema "Tindakan Perundungan Dalam Dunia Pendidikan", Kantor Wilayah Kemenkumham Banten kembali melakukan rapat analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan Aplikasi Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM).
Dilakukan di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten, Selasa (05/09/2023), disampaikan bahwa bullying atau perundungan merupakan sebuah perilaku agresi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang melalui secara sengaja dan berulang dengan tujuan agar orang lain merasa tidak nyaman maupun hingga menimbulkan dampak buruk lain seperti cedera secara psikologis, fisik, dan sosial.
“Tindak kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian,” ujar H. Engkos Kosasih, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Serang.
Ia pun menyebut bahwa di Kota Serang sendiri terdapat 4 (empat) Kasus tindak kekerasan di satuan Pendidikan Kabupaten Serang dari tahun 2014 sd tahun 2023. Berdasarkan hasil survei 36,31% siswa berpotensi mengalami perundungan.
“Untuk menanggulanginya, program kerja anti perudungan yang dilakukan dinas pendidikan yaitu Latihan dasar kepemimpinan, Satgas perundungan, Deklarasi anti tawuran, Roots day, Gelar aksi pelajar pancasila : terdapat 6 dimensi, Gerlar karya pelajar pancasila, Parenting untuk meningkatkan sinergitas dinas, sekolah dan orangtua siswa,” tuturnya.
Rapat turut dihadiri oleh Kepala Bidang HAM, Kepala Bidang Pembinaan SD/MI Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Helmiati dan di hadiri oleh Kasubid P3HAM, Kasubid Pemajuan HAM serta di ikuti dari perwakilan JFT/JFU dari tiap-tiap bidang di lingkungan Kanwil KemenkumHAM Banten sebagai peserta rapat. (Humas Kemenkumham Banten)