Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

E-Lapor, Wadah Tampung Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat Atas Kinerja Pemerintah

c0d03b6cbe8504ea10aa629b0cfe562d

Tak dapat dipungkiri, tuntutan masyarakat terhadap kinerja dan pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah terus meningkat. Masyarakat menuntut pelayanan publik yang transparan, cepat, obyektif, efisien, dan profesional.

Tak sedikit pula masyarakat yang merasa tuntutan tersebut tidak dapat terpenuhi dengan baik oleh instansi penyelenggara layanan. Oleh karena itulah, satu upaya instansi pemerintah untuk menjawab tuntutan masyarakat tersebut adalah dengan melakukan upaya peningkatan kualitas layanan yang diberikan kepada publik atau pengguna jasa.

Peningkatan kualitas layanan dilakukan berdasarkan aspirasi atau pengaduan yang diberikan oleh masyarakat. Ketidakpuasan yang dirasakan dapat disampaikan melalui Aplikasi pengaduan online berbasis website di (https://www.lapor.go.id/)   

Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) merupakan aplikasi yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

Tidak perlu bingung, dengan mudah saja, pertama-tama membuat akun pada Lapor bisa dengan akun google atau media sosial, jika sudah masuk, klik kolom “Laporan” di bagian atas, setelahnya mengisi form yang telah disediakan dan klik “Lapor”.

Pengaduan yang masuk akan diterima oleh admin nasional KemenpanRB untuk didisposisikan ke instansi terkait yang dilaporkan. Instansi yang dilaporkan wajib untuk menanggapi pelapor selama 5 (lima) hari kerja setelah laporan dikirimkan (FRK)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI