Serang – Mengangkat tema “Pelindungan Hukum bagi Masyarakat dalam Kasus Pertanahan yang dilakukan oleh Notaris/PPAT”, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten kembali melakukan rapat analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan Aplikasi Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM).
Dilaksanakan di Ruang Corporate University Kanwil Kemenkumham Banten, Senin (21/10), kegiatan diikuti Kepala Bidang HAM, Haryanto, Kepala Bidang Hukum, Rahadyanto serta Perwakilan Anggota MPN dan MKN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
Disampaikan bahwa Notaris dan PPAT adalah 2 (dua) jabatan atau profesi yang berbeda. Baik segi peraturan hingga Kementerian yang mengawasinya juga berbeda.
Namun, banyak masyarakat masih kesulitan membedakannya. Bahkan menganggap Notaris dan PPAT ini merupakan suatu kesatuan jabatan.
Dalam banyak kasus yang terjadi, seseorang yang menjabat sebagai Notaris dan PPAT bersamaan juga terlibat dalam tindak pidana, dengan memanfaatkan posisinya sebagai kedua pejabat tersebut. Beberapa kasus yang sedang marak adalah di bidang pertanahan.
Kepala Bidang HAM, Haryanto mengatakan dalam kasus semacam ini, dibutuhkan peran Majelis Pengawas Notaris serta Majelis Pembina dan Pengawas PPAT untuk ikut menangani pejabat-pejabat ini. Selain tentunya ditangani oleh aparat penegak hukum.
Untuknya, ia berharap kegiatan ini dapat dijadikan sebagai wadah sharing knowledge, khususnya bagi rekan-rekan Majelis Pengawas Notaris di Kantor Wilayah Banten.
“Harapannya pertukaran pengalaman ini dapat memperkaya pemahaman rekan-rekan dalam mengawasi dan membina Notaris”, pungkasnya. (Humas Kemenkumham Banten)