Tangerang Selatan - Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto menyebut keberhasilan Pengawasan Orang Asing memerlukan dukungan dari berbagai Institusi terkait.
Dodot Adikoeswanto menyampaikan ini saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Tangerang Selatan yang digelar Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, Rabu (04/10).
Diketahui, Pandemi COVID-19 telah mengubah tatanan hampir di semua sendi kehidupan termasuk Keimigrasian, yang sangat rentan karena berada di garda terdepan dalam hal penjagaan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditambah, diberlakukannya
pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan bersifat terbatas yang diperuntukkan bagi orang asing tertentu, tentu akan berdampak pada terbuka lebarnya pintu Indonesia bagi Orang Asing baik dalam hal Investasi maupun Pariwisata.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sejak Juni 2023, wisatawan asing yang masuk ke Indonesia tembus 1 juta orang per-bulannya.
“Jumlah tersebut sudah melebihi total di Tahun 2022 yakni sejumlah 600.000 wisatawan. Kenaikan sebesar 74.07% ini menunjukan pemulihan sektor pariwisata lebih cepat pasca pandemi”, ujarnya.
Mantan Direktur TI dan Kerja Sama Ditjenpas ini bilang, peningkatan arus lalu lintas orang, barang dan jasa dari dan ke wilayah Indonesia tentu dapat mendorong dan memacu pertumbuhan ekonomi serta modernisasi masyarakat.
Namun di sisi lain, kebijakan investasi yang memudahkan orang asing untuk masuk ke Indonesia cenderung memiliki potensi pelanggaran khususnya pelanggaran Keimigrasian, oleh karena itu perlu dilakukan antisipasi guna mencegah hal tersebut.
“Meningkatnya jumlah Orang Asing tentu memiliki konsekuensi. Hal ini perlu diwaspadai bersama karena menjaga negara adalah kewajiban semua pihak. Sudah wajar jika semua kegiatan mereka selama berada di Indonesia harus diawasi bersama-sama”, ujarnya.
Untuk mengeliminir dampak negatif tersebut, penegakan hukum keimigrasian maupun penegakan hukum pidana lainnya adalah mutlak harus dilaksanakan.
Namun, keberhasilan melaksanakan tugas pengawasan memerlukan dukungan dari berbagai institusi untuk bekerja bersama-sama dalam rangka penegakan yuridiksi negara.
"Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti amanat undang-undang maka perlu dioptimalkan keberadaan dan peran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kota Tangerang Selatan sebagai wadah wadah komunikasi, koordinasi dan tukar menukar informasi guna pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing", pungkasnya.
Terselenggara di Mercure Hotel Alam Sutera, kegiatan dihadiri oleh Kepala Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama dan Kepala Kanim Kelas I Non TPI Serang, Hasrullah. (Humas Kemenkumham Banten)