Serang - Memperkuat peran Inspektorat Jenderal dalam melakukan pengawasan dan pendampingan kepada satuan kerja Kemenkumham, Inspektorat Wilayah I mengadakan Inspektur Wilayah I Aktif Mendengar Memberi Solusi pada Satuan Kerja di Wilayah Pengawasan Inspektorat Wilayah I secara virtual.
Dari Ruang Rapat Utama Kemenkumham Banten, turut mengikuti Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah, pengawas pada divisi administrasi, serta jajaran dari subbidang keuangan, Kamis ( 05/09/2023).
"Kami Inspektorat Jenderal hadir dan mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Hukum dan HAM. Kehadiran kami disini sebagai mitra atau strategic partner bagi satuan kerja Kemenkumham," ujar Inspektur Wilayah I Ika Yusanti dalam pengarahan awalnya.
Strategic partner yang disampaikan Ika berfungsi dalam memberikan pendampingan pada manajemen risiko, memberikan peringatan dini, memberikan jaminan kualitas serta memberikan konsultasi.
Sembari mengenalkan penanggungjawab pada masing- masing provinsi, Ika menyebut satuan kerja Kemenkumham di Wilayah I bisa mendapatkan konsultasi secara online melalui E-consul Inspektorat Jenderal.
"Adanya E-consul ini bertujuan untuk membantu penyelesaian masalah yang dihadapi oleh satuan kerja di Lingkungan Kemenkumham," jelasnya.
Lebih lanjut dilakukan sesi tanya jawab antara satuan kerja di Wilayah I dengan auditor pada inspektorat Wilayah I sebagai bagian dari Inspektur Wilayah I mendengar dan memberi solusi (Humas Kemenkumham Banten)