Serang – Kehumasan merupakan corong penyebaran informasi dari sebuah instansi kepada masyarakat. Dalam menyebarkan informasi yang akurat, pemangku tugas dan fungsi kehumasan harus memiliki pemahaman dan kompetensi yang baik.
Bahkan, tidak hanya pemangku tusi kehumasan, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Hantor Situmorang menyebut jika setiap ASN Kemenkumham pada dasarnya adalah Humas kemenkumham.
Hal itu disampaikan Hantor dalam Rakor Kehumasan yang digelar Biro Hukerma Kemenkumham secara daring, Rabu (24/05).
“Ada kewajiban bagi setiap Satuan Kerja untuk menyampaikan informasi melalui berbagai platform media dengan tujuan memberikan informasi kepada publik secara efektif, cermat, cepat, tepat, dan mudah dipahami”, katanya.
Sebagai pedoman, Hantor bilang, Biro Hukerma Kemenkumam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Manajemen Pemberitaan, Advetorial, Pemantauan, dan Penanganan Media, yang dapat dijadikan acuan guna terciptanya opini publik yang positif terhadap Kemenkumham sebagai Lembaga Publik yang tanggap informasi dan berprestasi.
“Humas harus menjaga citra positif kementerian Hukum dan HAM dengan cara mengeliminir berita-berita negatif dan sering mempublikasi berita-berita informatif terkait pelayanan kepada masyarakat, hal ini agar masyarakat dapat mudah mengakses informasi dan kita mendapat trust dari masyarakat”, pesannya.
Untuknya, ia berharap agar seluruh jajaran Kemenkumham, khususnya pemangku tusi kehumasan untuk terus melakukan glorifikasi kinerja Kemenkumham melalui peningkatan produksi publikasi yang dilakukan di berbagai media. (Humas Kemenkumham Banten)